10 SKPD Pemko Banjarmasin Masuk Zona Rawan Gratifikasi, Inspektorat Perkuat Pembayaran Digital
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat mengidentifikasi 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai rawan terhadap praktik gratifikasi, khususnya pada instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Beberapa di antaranya adalah Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Penilaian ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), bukan karena adanya laporan atau temuan langsung,” ujar Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, Senin (23/6/2025).
Menurut Dolly, langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan gratifikasi dan pungutan liar, terutama di sektor-sektor pelayanan publik. Walaupun belum ada laporan resmi yang masuk ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), pihaknya tetap melakukan pemetaan risiko.
“Selama ini memang tidak ada laporan berat ke UPG, tapi hasil SPI menunjukkan beberapa SKPD memiliki kelemahan dalam transparansi dan responsivitas pimpinan,” jelasnya.
BACA JUGA:Bang Arul Hadiri Pengukuhan BPP KKSS 2025–2030, Dorong Sinergi Sulawesi Selatan untuk Negeri
Dolly juga menyebutkan bahwa instansi pengelola keuangan seperti Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) perlu pengawasan lebih intensif karena bersinggungan langsung dengan uang negara.
“Kalau BPKPAD ini bukan berarti rentan, tapi karena bersentuhan dengan uang, maka potensi risikonya lebih tinggi. Kita upayakan jangan sampai terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Selain itu, Inspektorat juga menerima sejumlah aduan masyarakat terkait praktik percaloan tanah di beberapa kelurahan. Namun, menurut Dolly, semua laporan itu masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti.
“Seperti kasus di Ukhuwah yang sempat ramai, setelah kita klarifikasi ternyata tidak terbukti,” ungkapnya.
Untuk menekan potensi gratifikasi, Inspektorat mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai atau digital. Hal ini dianggap lebih efektif dalam menutup celah terjadinya transaksi ilegal.
“Dengan sistem nontunai, potensi terjadinya gratifikasi bisa ditekan secara signifikan,” pungkas Dolly.(Wartabanjar.com/Ramadan Anwar)
editor: nur muhammad