Dalam penggeledahan kendaraan yang digunakan para pelaku, polisi menemukan:
2 paket narkotika jenis sabu
Berat kotor: 202,57 gram
Berat bersih: 200,51 gram
Barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika juga turut diamankan sebagai bagian dari upaya pemberantasan yang menyeluruh.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat atas informasi yang diberikan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Ini adalah bentuk sinergi kita bersama untuk mewujudkan Tanah Laut bebas dari narkoba,” tegas Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi, S.AP., M.A., M.H.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad







