CEMBURU BUTA! Seleb TikTok Pontianak dan Temannya Telanjangi Wanita lalu Sebar Videonya

Pasal 170 KUHP (Kekerasan Bersama): Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang).

Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016: Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

“Untuk pasal 170 KUHP kita kenakan ancaman pidana 7 tahun, dan pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Wawan.

Netizen Murka: “Tidur Nyenyak di Penjara, Dek!”

Insiden ini memicu kemarahan publik. Netizen memenuhi kolom komentar dengan kemarahan, sindiran tajam, hingga ejekan terhadap pelaku:

“Sedap ehh 5 tahun nginap gratis makan gratis.”
“Masak karena laki jadi tindak kriminal.”
“Coba lihat muka-muka kitak ni, secantik apa sih 😂”
“Info akunnya, mau silaturahmi 🙌”
“Orang tua mu bangga dek 👏”
“Tidur nyenyak lah malam ini dan seterusnya di penjara.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa cemburu buta dan dendam pribadi tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan martabat orang lain. Hukum tetap berjalan, dan keadilan untuk korban harus ditegakkan.(Wartabanjar.com/kalbarkeras.id/berbagai sumber)

editor: nur muhammad