WARTABANJAR.COM, MARTAPURA -  Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Banjar masih terdapat beberapa persoalan. Tersaji dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2023. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny menyampaikan, semua sudah tuntas. Pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan. “BPK merekomendasikan kepada Bupati Banjar agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan penutupan dan menyetorkan sisa saldo di rekening sekolah yang sudah tidak digunakan ke Kas Daerah,” dikutip dari LHP BPK Provinsi Kalsel atas hasil pemeriksaan  laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2023. BPK juga merekomendasikan, memproses pengembalian ke kas daerah atas realisasi belanja Dana BOS yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 79.069.264. Bupati Banjar, H Saidi Mansyur menerbitkan Surat Instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Banjar, penutupan rekening sekolah yang Sudah tidak digunakan. Serta penyetoran sisa saldo di rekening sekolah yang sudah tidak digunakan ke Kas Daerah. . Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar menyetorkan ke kas daerah atas realisasi belanja Dana BOS yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 79.069.264. Diwartakan sebelumnya, Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana BOS menunjukan permasalahan sebagai berikut, terdapat 178 rekening sekolah tidak tersaji dalam laporan keuangan tahun 2023 sebesar Rp 167.753.777. Realisasi belanja Dana Bos yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 79.069.264. Berdasarkan data yang diterima BPK per tanggal 19 Februari 2024, terdapat sebanyak 418 sekolah negeri yang telah menyampaikan data realisasi dan dokumen pertanggungjawaban belanja dari toltal 426 SDN dan SMPN di Kabupaten Banjar. Hasil Analisa atas dasar realisasi dan dokumen pertanggungjawaban belanja dari 418 sekolah tersebut, menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 79.069.264. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS pada pemerintah daerah. Serta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian. Masih dikutip dari LHP Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2023, kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan kurang optimal dalam melakukan koordinasi dan pengawasan kepada satuan pendidikan terhadap penyelenggaran Dana BOS. Akibatnya, realisasi belanja Dana BOS sebesar Rp 79 jutaan tidak menunjukkan keadaan sebenarnya. (tim) Baca Juga : Dinas Pendidikan Banjar BUNGKAM, Tanggapi Sejumlah Permasalahan Pengelolaan Dana BOS 2023 Editor : Hasby