WARTABANJAR.COM, PALU – Kombes Pol Richard B. Pakpahan, Direktur Samapta Polda Sulawesi Tengah, tengah jadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Propam Polda Sulteng atas dugaan penganiayaan terhadap CV (17), seorang remaja yang bekerja di Roemah Balkot, Kota Palu. Kasus ini dipicu insiden sepele: penyajian mie telur yang tidak sesuai pesanan.
Laporan resmi teregister dengan nomor SPSP2/45/VI/2025/Subbagyanduan pada 16 Juni 2025. Kejadian diduga berlangsung Sabtu pagi, 14 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WITA.
Menurut laporan yang beredar, perwira menengah itu murka karena pesanannya—mie kuah dengan dua telur dicampur—malah disajikan dengan telur terpisah. Tak terima, Richard diduga menampar wajah CV dan melemparkan telur setengah matang ke arah mata korban.
Ayah korban, Jerry, menyatakan keberatannya dan menegaskan bahwa anaknya masih berstatus pelajar SMA. “Anak saya belum genap 17 tahun. Seharusnya ditegur baik-baik, bukan main pukul,” ujarnya tegas.
BACA JUGA:Jaga Kota Martapura! Anggota Polsek Rutin Gelar Patroli Cegah Kriminalitas dan Premanisme
Meskipun Kombes Richard mengaku sudah berdamai dan saling memaafkan dengan keluarga korban, sang ayah tetap mendesak agar proses hukum tidak dihentikan. Ia menolak penyelesaian secara kekeluargaan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Komnas HAM Turun Tangan
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, angkat bicara. Ia mendesak agar Propam Polda memberikan atensi serius terhadap kasus ini dan tidak hanya sekadar memanggil pelaku.
“Saya sudah meminta Dir Propam untuk segera memeriksa. Kombes Richard harus diberi sanksi etik,” tegas Livand.
“Sangat tidak pantas bagi seorang perwira tinggi berlaku arogan seperti itu.”
Klarifikasi Kombes Richard
Saat dikonfirmasi wartawan, Kombes Richard membantah tudingan pemukulan.






