“Keputusannya adalah onslag, yaitu Firly dinyatakan bersalah namun tidak ada unsur pidana. Ini adalah keputusan yang bijak, berangkat dari tuntutan awal kejaksaan, lalu melihat perkembangan dan fakta hukum di lapangan,” jelas Menteri Maman.
Ia menambahkan, meskipun ada kesalahan yang dilakukan oleh Firly, namun bersifat administratif.
Oleh karena itu, ia berharap putusan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih cermat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Suka atau tidak suka kita harus mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh Firly, namun memang kesalahannya adalah administratif. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya,” pungkas Menteri Maman. (IKhsan)
Editor: Yayu













