Ada Dugaan Korupsi? Polda Kalteng Usut Utang Rp 120 Miliar di RSUD Doris Sylvanus

Dalam menangani kasus ini, Polda Kalteng akan melibatkan tim tipikor dari Ditreskrimsus untuk memperkuat penyelidikan.

Pemprov Kalteng melalui Plt Sekda Leonard S. Ampung menyatakan mereka menghormati proses hukum dan siap mengikuti prosedur yang berlaku. Sementara Wagub Edy Pratowo mengungkap bahwa Pemprov tengah menunggu hasil audit dan rekomendasi BPK, dengan tenggat waktu 60 hari, sebelum memutuskan tindakan selanjutnya—apakah ada pengembalian kerugian negara atau cukup perbaikan administrasi.

Dampak kenaikan utang tersebut sudah terasa nyata: ada keterlambatan pembayaran tenaga medis dan terbatasnya ketersediaan obat, yang memicu kekhawatiran publik atas keberlanjutan layanan kesehatan.(Wartabanjar.com/kaltengundercover/seputarborneo/kompas/berbagai sumber)

editor: nur muhammad