“Kalau DNA bukan milik terdakwa, lalu milik siapa? Ini tidak boleh diabaikan. Proses pelacakan GPS, riwayat komunikasi, hingga rekaman CCTV juga belum dibuka secara transparan. Jangan sampai alat bukti dikembalikan sebelum diperiksa tuntas,” tegasnya.
Tim hukum keluarga akan menggelar rapat internal untuk menyusun strategi lanjutan, termasuk membahas bukti tambahan seperti hasil pelacakan GPS dan tangkapan layar dari ponsel terdakwa yang sudah mulai dikantongi.
“Kami akan kawal terus proses hukum ini hingga terang benderang. Bila memang ada pelaku lain, harus segera diproses. Termasuk kasus rekanan terdakwa yang saat ini bergulir di Balikpapan, jangan sampai ada perbedaan perlakuan antarwilayah,” tambahnya.
Terdakwa Pikir-Pikir
Terkait sikap terdakwa yang menyatakan “pikir-pikir” atas putusan majelis hakim, Pazri menyatakan bahwa itu adalah haknya, namun pihaknya akan tetap menyampaikan catatan hukum resmi kepada Oditurat Militer (Odmil) dan majelis hakim.
“Kami belum menerima salinan resmi putusan, tapi dalam waktu dekat kami akan sampaikan koreksi sebagai kuasa hukum maupun sebagai perwakilan keluarga korban. Aksi hari ini juga adalah bentuk aspirasi kami: bahwa korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad







