WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (16/6/2025) menyisakan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban Juwita. Mewakili keluarga, kuasa hukum Muhammad Pazri menyatakan bahwa keadilan belum benar-benar ditegakkan.
“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga. Tuntutan jaksa seharusnya lebih tegas. Bahkan, dalam mekanisme ultra petita, majelis hakim sebenarnya bisa menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, termasuk hukuman mati,” ujar Pazri kepada awak media usai sidang.
Restitusi Ditolak
Tak hanya soal vonis, Pazri juga menyesalkan penolakan terhadap permohonan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta telah direkomendasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Restitusi semestinya tak hanya dibebankan pada terdakwa, tapi juga bisa pada ahli warisnya kelak. Sayangnya, hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Kami sangat menyayangkan keputusan ini,” katanya.
Dugaan Pelaku Lain Menguat
Fakta persidangan menunjukkan bahwa hasil tes DNA dari barang bukti tidak cocok dengan terdakwa Jumran. Hal ini, menurut Pazri, menjadi indikasi kuat adanya pelaku lain yang belum tersentuh hukum.
“Kalau DNA bukan milik terdakwa, lalu milik siapa? Ini tidak boleh diabaikan. Proses pelacakan GPS, riwayat komunikasi, hingga rekaman CCTV juga belum dibuka secara transparan. Jangan sampai alat bukti dikembalikan sebelum diperiksa tuntas,” tegasnya.