1. Terapkan Hukuman Maksimal
Gunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pertimbangkan kastrasi kimia, hukuman kebiri, dan pemasangan electronic tagging untuk pelaku kekerasan seksual anak.
2. Reformasi Aparat Penegak Hukum
Latih aparat dengan pendekatan ramah anak.
Terapkan sistem pendampingan terpadu ala model Barnahus (rumah ramah anak) untuk menghindari trauma lanjutan.
3. Perkuat Edukasi Anak & Warga
Terapkan modul keamanan anak seperti “Bijak Itu Selamat (BIS)” di sekolah-sekolah.
Perkuat keterlibatan tokoh masyarakat dan Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kekerasan seksual.
4. Sistem Pelaporan dan Monitoring
Sosialisasikan jalur pelaporan resmi & perlindungan saksi.
Bentuk sistem pencatatan insiden agar bisa menjadi dasar kebijakan perlindungan anak.(Wartabanjar.com/Heraloebss/x.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







