DETIK-DETIK Warga Pergoki dan Tangkap Oknum Karyawan Sodomi Bocah di Toilet Minimarket

1. Terapkan Hukuman Maksimal

Gunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pertimbangkan kastrasi kimia, hukuman kebiri, dan pemasangan electronic tagging untuk pelaku kekerasan seksual anak.

2. Reformasi Aparat Penegak Hukum

Latih aparat dengan pendekatan ramah anak.

Terapkan sistem pendampingan terpadu ala model Barnahus (rumah ramah anak) untuk menghindari trauma lanjutan.

3. Perkuat Edukasi Anak & Warga

Terapkan modul keamanan anak seperti “Bijak Itu Selamat (BIS)” di sekolah-sekolah.

Perkuat keterlibatan tokoh masyarakat dan Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kekerasan seksual.

4. Sistem Pelaporan dan Monitoring

Sosialisasikan jalur pelaporan resmi & perlindungan saksi.

Bentuk sistem pencatatan insiden agar bisa menjadi dasar kebijakan perlindungan anak.(Wartabanjar.com/Heraloebss/x.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad