Tidak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan. Pada Rabu (12/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, tim kembali mengamankan pelaku ketiga berinisial FH (46) di sebuah rumah di Jalan Kesatria, Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan.
Saat digeledah, dari FH ditemukan 19 paket sabu dengan berat bersih mencapai 12,7 gram, disembunyikan dalam kantong kain dan celana jeans. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, plastik klip, kotak rokok, dan satu unit handphone.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi membenarkan keberhasilan pengungkapan ini.
“Benar, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim kami kemudian bergerak cepat dan melakukan pengembangan, hingga akhirnya mengamankan tiga tersangka dari jaringan berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya saat dikonfirmasi wartabanjar.com, sabtu (14/6/2025).
Ia menambahkan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HST. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi, melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Adew)
Editor Restu







