Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan bahwa MAR dan MAA merupakan tenaga honorer Pemkab Balangan. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pemasok Utama Dibekuk di Hulu Sungai Tengah
Berdasarkan keterangan dari MAR, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Di sana, petugas menangkap seorang pria berinisial AL (40) yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada kedua pelaku sebelumnya.
AL diringkus di pertigaan Jalan Bypass, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan. Penggeledahan di rumahnya membuahkan hasil: dua paket sabu seberat 0,71 gram, satu alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp2.800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Terus Buru Jaringan
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus menumpas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Eko.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad







