Geger! Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polres Balangan, Dua di Antaranya Ternyata Honorer Pemkab
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Peredaran narkotika di Kabupaten Balangan kembali terbongkar. Tiga orang pengedar sabu berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan dalam operasi yang digelar secara terpisah di dua kabupaten.
Yang mengejutkan, dua dari tiga pelaku diketahui berstatus tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan.
Transaksi Gagal, Dua Honorer Ditangkap
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pemuda berinisial MAR (20) dan MAA (28) di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
Keduanya diciduk saat hendak melakukan transaksi narkoba. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan MAR dalam kotak rokok di saku celananya.
Sementara MAA, yang berada di dalam mobil, diduga berperan sebagai pengantar barang haram tersebut.
BACA JUGA:Iran Bikin Geger! Dua Jet Tempur Siluman F-35 Israel Dihancurkan Pertahanan Udara Teheran
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan bahwa MAR dan MAA merupakan tenaga honorer Pemkab Balangan. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pemasok Utama Dibekuk di Hulu Sungai Tengah
Berdasarkan keterangan dari MAR, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Di sana, petugas menangkap seorang pria berinisial AL (40) yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada kedua pelaku sebelumnya.
AL diringkus di pertigaan Jalan Bypass, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan. Penggeledahan di rumahnya membuahkan hasil: dua paket sabu seberat 0,71 gram, satu alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp2.800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Terus Buru Jaringan
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus menumpas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas Iptu Eko.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad