WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan keputusan penting: tidak ada potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga kecil berdaya di bawah 1.300 VA untuk periode Juni–Juli 2025. Meskipun insentif tidak diteruskan, kabar baiknya adalah tarif tetap stabil, menyamai besaran triwulan II tahun ini.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan, “Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan tetap, sama dengan tarif triwulan I. Ini demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor usaha.”
Kenapa Tarif Tak Naik?
Mengacu pada Permen ESDM No. 7/2024, tarif listrik disesuaikan berdasarkan variabel makroekonomi, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara. Namun, untuk pelanggan subsidi—termasuk rumah tangga miskin, UMKM, dan pelanggan sosial—pemerintah memilih mempertahankan tarif rendah sebagai bentuk dukungan.
BACA JUGA:Suporter Barito Lega Saat Murilo Mendes Resmi Gabung Arema FC
Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, PLN akan memastikan stok listrik tetap andal dan mutu pelayanan prima demi mendukung kebijakan ini.
Tarik Ulur Tarif Listrik Mulai 9 Juni 2025
• Rumah Tangga
R‑1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
R‑1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R‑1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R‑2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R‑3/TR & TM (>6.600 VA): Rp 1.699,53/kWh
• Bisnis
B‑2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B‑3/TM & TT (>200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
• Industri
I‑3/TM (>200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
I‑4/TT (>30.000 kVA): Rp 996,74/kWh







