Melansir Saudi Press Agency, Minggu (8/6/2025), selain itu, Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin yang sah dapat dikenakan denda hingga 20.000 SAR (sekitar 86,6 juta).
Dalam pernyataannya, Kementerian mendesak semua warga negara dan penduduk untuk benar-benar mematuhi peraturan haji untuk memastikan bahwa ibadah haji dilakukan dengan cara yang terorganisir, aman, dan terjamin, sehingga para jemaah dapat beribadah dengan mudah dan tenang. (yayu)
Editor: Yayu







