WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pelaku persetubuhan terhadap anak RC (34) asal Mojokerto ditangkap jajaran Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, di Jalan Transmigrasi KM 5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 WITA. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK menjelaskan kejadian berawal saat orangtua korban mengetahui anaknya berada di Puskesmas Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Orangtua korban tidak terima lantaran anaknya disetubuhi bahkan sampai bersimbah darah hingga melaporkan kejadian persetubuhan itu di Polres Tanah Bumbu. Sebelumnya anaknya meminta izin berangkat les belajar bersama di rumah temannya. Namun hingga sore tidak kunjung pulang ke rumah. Saat dihubungi, orangtua korban pun panik saat temannya yang mengangkat telepon dan mengatakan sedang di Puskesmas Serongga karena korban sedang dirawat. Orangtua korban syok, melihat anaknya bersimbah darah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu. Pelaku terancam dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Barang siapa membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam penikam/penusuk tanpa izin yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.(humas) Editor Restu