Ia menilai, langkah itu menunjukkan pemahaman bahwa perkara ini bukan lagi perdata.
“Permohonan tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa penasehat hukum memahami bahwa ini perkara pidana. Artinya, eksekusi harus tetap dijalankan sebagaimana sesuai Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP terkait permohonan PK,” ujarnya.
Oleh karenanya, Kejari Kabupaten Banjar menegaskan bahwa status sosial bukan alasan untuk menghindar dari hukum.
Jaksa Iwan mencontohkan kasus lain seperti pencabulan di Lombok, yang juga diproses tanpa melihat latar belakang pelakunya disabilitas.
“Status sosial baru dipertimbangkan ketika terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif,” tandasnya.
Jaksa Iwan juga membantah keras anggapan bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi.
Ia menegaskan, semua unsur pidana dalam kasus Kai Kahfi sudah terpenuhi.
“Kriminalisasi adalah perkara yang direkayasa. Dalam kasus ini ada pelapornya, ada korban, dan ada perbuatan yang terbukti. Kalau ini kriminalisasi, seharusnya sejak awal perkara ini gugur, tetapi faktanya tidak,” pungkasnya. (IKhsan)
Editor: Yayu







