WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura angkat bicara terkait polemik yang berkembang seputar kasus hukum yang menimpa H. Kahfi atau Kai Kahfi (73). Kepala Seksi Intelijen Kejari Martapura, Jaksa Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H., CCD. mengatakan status sosial seperti usia lanjut, kondisi ekonomi, atau latar belakang apapun telah dipertimbangkan dalam setiap tahapan proses hukum. "Itu semua sudah dipertimbangkan dari pra penuntutan, penuntutan, upaya hukum hingga putusan majelis hakim," ungkapnya, Rabu (04/6/2025) siang. Menurut Jaksa Robert Iwan, tujuan penegakan hukum ini tetap dijaga dalam setiap perkara baik itu sisi Pelaku Tindak Pidana maupun Korbannya, namun hal itu tidak dapat menghapuskan tanggung jawab hukum seseorang jika melihat keadaan sosial yang ada. "Selama seseorang menabrak hukum publik apalagi hak dan kewajiban orang lain, maka konsekuensinya adalah bisa saja pidana. Tidak peduli apakah dia pejabat, disabilitas, atau orang tidak mampu," tegasnya. BACA JUGA: Sejumlah Aktivis Hingga Aktor Liam Cunningham Berlayar ke Gaza Tembus Blokade Israel Bawa Bantuan Kemanusiaan Jaksa Robert Iwan juga meluruskan isu perkara Kai Kahfi hanyalah sengketa tanah yang seharusnya masuk ke ranah perdata. Ia menegaskan, hal itu telah terbukti secara pidana dan sudah selesai dalam putusan mahkamah agung tersebut dan tidak perlu diperdebatkan, dikarenakan Lembaga Yudikatif memiliki kemerdekaan dan bebas intervensi manapun dalam mengadili perkara yang diajukan. "Perkara ini sudah dinyatakan selesai namun ada hak terpidana melalui Peninjauan Kembali (PK) melalui penasehat hukum mereka. Itu adalah hak hukum," jelasnya. Lebih lanjut, Jaksa Robert Iwan juga menyoroti adanya permohonan penundaan eksekusi dari pihak penasehat hukum. Ia menilai, langkah itu menunjukkan pemahaman bahwa perkara ini bukan lagi perdata. "Permohonan tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa penasehat hukum memahami bahwa ini perkara pidana. Artinya, eksekusi harus tetap dijalankan sebagaimana sesuai Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP terkait permohonan PK," ujarnya. Oleh karenanya, Kejari Kabupaten Banjar menegaskan bahwa status sosial bukan alasan untuk menghindar dari hukum. Jaksa Iwan mencontohkan kasus lain seperti pencabulan di Lombok, yang juga diproses tanpa melihat latar belakang pelakunya disabilitas. "Status sosial baru dipertimbangkan ketika terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif," tandasnya. Jaksa Iwan juga membantah keras anggapan bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menegaskan, semua unsur pidana dalam kasus Kai Kahfi sudah terpenuhi. "Kriminalisasi adalah perkara yang direkayasa. Dalam kasus ini ada pelapornya, ada korban, dan ada perbuatan yang terbukti. Kalau ini kriminalisasi, seharusnya sejak awal perkara ini gugur, tetapi faktanya tidak," pungkasnya. (IKhsan) Editor: Yayu