WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan terus melakukan penataan parkir liar di sejumlah titik kota. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 29 titik parkir liar yang ditertibkan. Selain itu, 15 titik telah masuk dalam kategori retribusi resmi, dan 14 titik lainnya merupakan lokasi parkir yang dikenai pajak. "Petugas juru parkir di lokasi-lokasi tersebut telah diberikan izin resmi untuk bisa berkontribusi secara legal. Jadi ini memang sudah ditindak langsung," ujar Slamet, Rabu (4/6/2025). Ia menjelaskan bahwa lokasi parkir tersebut tersebar di berbagai wilayah, baik di tengah kota maupun di pinggiran. "Sifatnya tersebar, tidak hanya di pusat kota," tambahnya. Menanggapi keluhan masyarakat terkait parkir yang memakan trotoar, Slamet menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan melalui tim dari Pajak Parkir. "Ke depan, pengawasan akan lebih intensif dilakukan di lapangan," tegasnya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi awal biasanya berupa teguran. Namun, Dishub kini tengah memproses Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memungkinkan penerapan sanksi lebih tegas. BACA JUGA: Sejumlah Aktivis Hingga Aktor Liam Cunningham Berlayar ke Gaza Tembus Blokade Israel Bawa Bantuan Kemanusiaan "Perwali-nya sedang kami godok. Nantinya bisa saja diterapkan sanksi penggembokan, pengempesan ban, hingga penderekan kendaraan," jelas Slamet. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan dan meminta kepada seluruh warga Banjarmasin untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang semestinya. "Jangan parkir sembarangan karena ada risiko ditindak, baik itu digembok, diderek, atau bahkan dikempeskan bannya," tutupnya. (Ramadan) Editor: Yayu