WARTABANJAR.COM, MEKKAH- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan kembali bahwa para pemegang semua jenis visa kunjungan (visa non haji), selain visa haji, tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji.
Jika melanggar, maka pelakunya akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,8 juta).
Denda tersebut akan dikenakan kepada pemegang visa kunjungan yang masuk, mencoba masuk, atau tinggal di Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya antara hari pertama bulan Dzulqa’dah hingga akhir hari ke-14 bulan Dzulhijjah, demikian menurut kementerian tersebut, dilansir dari Saudi Press Agency, Minggu (1/6/2025).
Pendatang ilegal untuk berhaji di antara penduduk dan orang yang tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.






