Pemerintah Arab Saudi Bakal Denda Rp 86,8 Juta Hingga Deportasi Bagi Pemegang Visa Non Haji Mencoba untuk Berhaji
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MEKKAH- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan kembali bahwa para pemegang semua jenis visa kunjungan (visa non haji), selain visa haji, tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji.
Jika melanggar, maka pelakunya akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,8 juta).
Denda tersebut akan dikenakan kepada pemegang visa kunjungan yang masuk, mencoba masuk, atau tinggal di Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya antara hari pertama bulan Dzulqa'dah hingga akhir hari ke-14 bulan Dzulhijjah, demikian menurut kementerian tersebut, dilansir dari Saudi Press Agency, Minggu (1/6/2025).
Pendatang ilegal untuk berhaji di antara penduduk dan orang yang tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
BACA JUGA: SADIS! Santri dari Tabalong Disekap, Disetrum dan Dipukuli di Ponpes Gus Miftah, 13 Jadi Tersangka
Kementerian menekankan pentingnya mematuhi peraturan haji yang dirancang untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jemaah, sambil melakukan ritual mereka dengan mudah dan tenang.
Kementerian ini mendorong semua orang untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap peraturan ini dengan menghubungi nomor call center 911 di Mekkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi. (yayu)
Editor: Yayu