Dipidana 1 Tahun, Kuasa Hukum Minta Eksekusi Kakek Kahfi Ditunda

Tanah yang dikuasai oleh Kakek Kahfi berlokasi di Jalan Gubernur Soebarjo km 17 dan telah dimilikinya berdasarkan surat tanah tahun 1988.

“Sementara pelapor mendasarkan klaimnya pada sertifikat hak milik (SHM) tahun 1997 dan 2003, yang secara teknis berada di lokasi berbeda, yakni km 19,5,” beber Oriza.

Atas dasar itulah, tim penasehat hukum Kakek Kahfi akan mengambil dua langkah hukum.

“Pertama, kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Kedua, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menunda eksekusi hukuman pidana tersebut, dengan alasan kemanusiaan,” jelas Oriza.

Ia menambahkan, sebagai manusia yang memiliki hati nurani, sudah semestinya ada pertimbangan moral dalam mengeksekusi hal ini.

“Kami tidak tega jika seorang kakek berusia 73 tahun harus merasakan hidup di balik jeruji besi hanya karena mempertahankan haknya. Ini soal keadilan, bukan sekadar soal hukum formal,” pungkas Oriza. (IKhsan)

Editor Restu