Dipidana 1 Tahun, Kuasa Hukum Minta Eksekusi Kakek Kahfi Ditunda

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kasus yang menimpa Kakek Kahfi, kakek berusia 73 tahun yang divonis satu tahun penjara karena mempertahankan tanah yang dimiliki sejak 1988, memasuki babak baru.

Tim penasihat hukum Kakek Kahfi, Oriza Sativa Tanau secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung, seraya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menunda eksekusi putusan tersebut.

“Kami sangat keberatan atas putusan kasasi itu. Ini adalah kasus sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan di jalur perdata, bukan pidana,” ungkap Oriza, Minggu (01/6/2025) sore.

Baca Juga

Waspada Hujan Petir Malam ini di Tabalong dan Balangan

“Sampai hari ini belum ada putusan perdata yang menyatakan bahwa pelapor adalah pemilik sah atas tanah yang ditempati Kakek Kahfi,” tegas Oriza.

Hingga hari ini, lanjutnya, belum ada putusan perdata yang menyatakan bahwa pelapor adalah pemilik sah atas tanah yang disengketakan.