WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kasus yang menimpa Kakek Kahfi, kakek berusia 73 tahun yang divonis satu tahun penjara karena mempertahankan tanah yang dimiliki sejak 1988, memasuki babak baru.
Tim penasihat hukum Kakek Kahfi, Oriza Sativa Tanau secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung, seraya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menunda eksekusi putusan tersebut.
“Kami sangat keberatan atas putusan kasasi itu. Ini adalah kasus sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan di jalur perdata, bukan pidana,” ungkap Oriza, Minggu (01/6/2025) sore.
Baca Juga
Waspada Hujan Petir Malam ini di Tabalong dan Balangan
“Sampai hari ini belum ada putusan perdata yang menyatakan bahwa pelapor adalah pemilik sah atas tanah yang ditempati Kakek Kahfi,” tegas Oriza.
Hingga hari ini, lanjutnya, belum ada putusan perdata yang menyatakan bahwa pelapor adalah pemilik sah atas tanah yang disengketakan.
Tanah yang dikuasai oleh Kakek Kahfi berlokasi di Jalan Gubernur Soebarjo km 17 dan telah dimilikinya berdasarkan surat tanah tahun 1988.
“Sementara pelapor mendasarkan klaimnya pada sertifikat hak milik (SHM) tahun 1997 dan 2003, yang secara teknis berada di lokasi berbeda, yakni km 19,5,” beber Oriza.
Atas dasar itulah, tim penasehat hukum Kakek Kahfi akan mengambil dua langkah hukum.
“Pertama, kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Kedua, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menunda eksekusi hukuman pidana tersebut, dengan alasan kemanusiaan,” jelas Oriza.







