Cek 5 Larangan Bagi Umat Muslim yang Akan Berkurban
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H, pelajari terlebih dahulu larangan-larangan tersebut agar ibadah diterima oleh Allah SWT.
Proses berkurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan juga mencakup kesiapan spiritual dan kepatuhan terhadap aturan agama.
Ketahui berbagai larangan bagi orang yang berkurban akan membantu Anda menjalani ibadah ini dengan lebih khusyuk dan sesuai tuntunan syariat :
Baca Juga
Keutamaan dan Niat Puasa Arafah dalam Bahasa Arab, Latin dan Indonesia
1. Potong Kuku dan Rambut
Salah satu pantangan utama bagi orang yang hendak berkurban adalah tidak memotong kuku maupun mencukur rambut sejak memasuki awal Dzulhijjah hingga penyembelihan dilakukan.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa siapa pun yang telah memiliki niat dan hewan kurban, sebaiknya menahan diri dari memotong kuku dan rambut hingga selesai proses penyembelihan sebagai simbol penghormatan terhadap momen suci tersebut.
“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih,” (HR. Muslim).
2. Larangan Makan untuk Orang yang Berkurban
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri. Padahal, anggapan tersebut keliru. Islam justru membolehkan dan bahkan menganjurkan Anda untuk turut menikmati sebagian dari daging hewan yang dikurbankan.
Dalam hadits riwayat Bukhari, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menegaskan bahwa memakan daging kurban adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat. Dalam hadits tersebut ditulis:
“Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga,” (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits di atas, maka seorang shohibul qurban boleh memakan daging kurban maksimal tiga hari setelah proses penyembelihan.
3. Jual Bulu, Kulit, dan Daging Hewan Kurban
Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual bagian apa pun dari hewan kurban, seperti kulit, bulu, daging, maupun bagian tubuh lainnya, tidak diperbolehkan.
Hewan kurban merupakan bentuk ibadah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, Anda yang berkurban tidak boleh mengambil keuntungan materi dari hewan tersebut.
Sebaiknya, setelah hewan disembelih, seluruh bagian yang layak dikonsumsi didistribusikan kepada yang berhak menerimanya, agar nilai sosial dan ibadahnya tetap terjaga.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim tertulis, “Rasulullah SAW memerintahkanku (Ali bin Abi Thalib RA) untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernyataan tersebut semakin ditegaskan dalam satu hadits yang diriwayatkan Al Hakim dan Al-Baihaqi, “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya,” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
4. Penyembelihan Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha
Waktu penyembelihan hewan kurban telah ditentukan dalam ajaran Islam, yakni dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan berlanjut hingga tiga hari setelahnya, yang dikenal sebagai hari tasyrik.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Idul Adha, maka hewan tersebut tidak dianggap sebagai kurban yang sah menurut syariat. Dalam kasus seperti ini, penyembelihan tersebut hanya diperlakukan sebagai pemotongan hewan biasa dan tidak termasuk ibadah kurban yang bernilai pahala.
5. Menghambat Pemotongan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban tidak hanya harus menggunakan alat yang tajam, tetapi juga dilakukan secara cepat dan tepat. Tujuannya adalah untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan yang disembelih.
Jika proses pemotongan dilakukan dengan lambat, hal ini bisa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan dan termasuk tindakan yang tercela.(megasyariah)
Editor Restu