Cek 5 Larangan Bagi Umat Muslim yang Akan Berkurban

3. Jual Bulu, Kulit, dan Daging Hewan Kurban

Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual bagian apa pun dari hewan kurban, seperti kulit, bulu, daging, maupun bagian tubuh lainnya, tidak diperbolehkan.

Hewan kurban merupakan bentuk ibadah yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, Anda yang berkurban tidak boleh mengambil keuntungan materi dari hewan tersebut.

Sebaiknya, setelah hewan disembelih, seluruh bagian yang layak dikonsumsi didistribusikan kepada yang berhak menerimanya, agar nilai sosial dan ibadahnya tetap terjaga.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim tertulis, “Rasulullah SAW memerintahkanku (Ali bin Abi Thalib RA) untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pernyataan tersebut semakin ditegaskan dalam satu hadits yang diriwayatkan Al Hakim dan Al-Baihaqi, “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya,” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

4. Penyembelihan Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Waktu penyembelihan hewan kurban telah ditentukan dalam ajaran Islam, yakni dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan berlanjut hingga tiga hari setelahnya, yang dikenal sebagai hari tasyrik.

Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Idul Adha, maka hewan tersebut tidak dianggap sebagai kurban yang sah menurut syariat. Dalam kasus seperti ini, penyembelihan tersebut hanya diperlakukan sebagai pemotongan hewan biasa dan tidak termasuk ibadah kurban yang bernilai pahala.

5. Menghambat Pemotongan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban tidak hanya harus menggunakan alat yang tajam, tetapi juga dilakukan secara cepat dan tepat. Tujuannya adalah untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan yang disembelih.

Jika proses pemotongan dilakukan dengan lambat, hal ini bisa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan dan termasuk tindakan yang tercela.(megasyariah)

Editor Restu