Dalam interogasi awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan hendak digunakan secara pribadi.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Polres Balangan kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. “Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan narkotika adalah tindak pidana serius yang berdampak hukum berat,” tegas Iptu Eko.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad







