Puluhan Ijazah Karyawan Ditahan, Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Diduga Minta Tebusan Rp6,5 Juta

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasal 42 Perda tersebut secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan

Menanggapi kasus serupa di Surabaya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah karyawan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Ia juga mengimbau para pekerja yang mengalami penahanan ijazah untuk melapor agar mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah kota .

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa ijazah yang ditahan oleh perusahaan dapat dicetak ulang. Setiap sekolah memiliki salinan ijazah bagi lulusannya, sehingga jika ada kehilangan atau penahanan, salinan tersebut dapat digunakan untuk menggantikan ijazah asli .

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Sidoarjo ini menambah daftar panjang pelanggaran hak pekerja yang terjadi di Jawa Timur. Para korban berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik tersebut.(Wartabanjar.com/Tribrata News Jatim/kompascom/berbagai sumber)

editor: nur muhammad