WARTABANJAR.COM, SIDOARJO – Sebuah perusahaan produsen tandon air di Kecamatan Candi, Sidoarjo, diduga menahan ijazah puluhan karyawannya dan meminta tebusan sebesar Rp6,5 juta. Dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Sigit Imam Basuki, pada Kamis (29/5/2025).
Menurut Sigit, dari total 68 karyawan, sebanyak 40 ijazah masih ditahan oleh perusahaan. Ia menjelaskan bahwa saat proses perekrutan, calon karyawan diminta menyerahkan ijazah asli sebelum menandatangani kontrak kerja.
“Orang masuk kerja sepertinya dibuat jaminan. Jadi mereka menyerahkan ijazah dulu, baru tanda tangan kontrak,” ujar Sigit.
Selain itu, beberapa karyawan juga mengaku diminta menanggung kehilangan barang berupa matras seberat tiga ton yang hilang saat libur Lebaran. Mereka diminta menandatangani surat tanggung jawab dan dikenai potongan gaji sebesar Rp250.000 per bulan selama dua tahun.
BACA JUGA:Momen Wisuda UGM: Seruan #JusticeForArgo Menggema, Netizen Murka: “Dipikir Nyawa Semurah Iitu!”
Salah satu korban, Surasa (60), seorang sekuriti yang telah bekerja sejak 2012, mengaku dipecat pada April 2025 dan ijazahnya belum dikembalikan hingga dua bulan setelahnya.







