Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami retakan tulang pinggul sebelah kiri dan kini dirawat intensif di rumah sakit.
Polisi menjerat Z dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.(Wartabanjar.com/obrolansumut/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






