WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta, berinisial Z (41), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang sopir truk berinisial N (48). Insiden ini terjadi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan dipicu oleh emosi Z yang tersulut setelah motornya disenggol oleh truk yang dikemudikan korban. BACA JUGA:VIRAL! Lagu “Culik Aku Dong” Meledak di Thailand! Artis-Artis Negeri Gajah Putih Goyang Dangdut “Z langsung menyerang korban tanpa memberi kesempatan berdamai. Aksi kekerasan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius,” ujar salah satu petugas penyidik, Jumat (30/5/2025). Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami retakan tulang pinggul sebelah kiri dan kini dirawat intensif di rumah sakit. Polisi menjerat Z dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.(Wartabanjar.com/obrolansumut/berbagai sumber) editor: nur muhammad