WARTABANJAR.COM, HST – Viral kasus anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dihukum salat lima waktu setelah diketahui positif narkoba dibantah Kapolda Kalsel.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi, kepada Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST).
Dijelaskannya bahwa enam anggota Polres HST yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum, Rabu (28/5/2025) di Banjarbaru.
Baca Juga
Kabupaten Balangan Dapat Sapi Limousin dari Presiden Prabowo
Selain itu, sebagai bentuk pendisiplinan, anggota tersebut juga diberikan hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang merupakan terobosan dari Kapolres HST.







