BUNTUT Viral Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, BPJPH Turun Tangan: “Jangan Main-main Soal Ini!”

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jagat maya kembali dihebohkan oleh temuan mengejutkan: rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo diketahui menjual menu nonhalal, tanpa keterangan yang jelas sebelumnya. Kabar ini viral dan langsung memantik reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Muslim.

Menanggapi kegaduhan yang meluas, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung bergerak cepat. Tim khusus dari BPJPH diterjunkan ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

BACA JUGA:AWAS! Banjir Rob Ancam Kalimantan Selatan Hari Ini, Pesisir Banjarmasin, Tanbu, Banjar, Tala Jadi Sorotan

BPJPH Kirim Tim Investigasi, Fokus pada Perlindungan Konsumen

“Kami langsung menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk investigasi. Ini bukan cuma soal makanan, tapi menyangkut perlindungan konsumen,” tegas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (27/5/2025).

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menegaskan, pemerintah melalui regulasi mewajibkan setiap produk makanan mencantumkan kejelasan status halal atau nonhalal. Tidak boleh abu-abu.

“Produk nonhalal harus jelas diberi keterangan, sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujarnya.

Diatur Tegas dalam PP 42 Tahun 2024

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 110, disebutkan bahwa pelaku usaha yang menjual produk berbahan haram wajib mencantumkan label ‘tidak halal’ secara jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah dihapus.

Sedangkan di Pasal 185, ditegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan nonhalal akan diberikan peringatan tertulis dan wajib menarik produk dari peredaran hingga ketentuan dipenuhi.