Cak Sam kemudian menghubungi Mawar (25) seorang rentenir di Palangka Raya yang berstatus janda anak satu untuk diberikan pembinaan dan dipertemukan dengan Bunga.
Di hadapan Mawar Cak Sam menyampaikan
bahwa tidak boleh mengunggah foto seseorang di media sosial dengan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian dan tidak benar karena itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (|TE).
“Ada masalah apapun dan ada masalah dengan siapapun jangan diumbar di medsos apalagi terkait aib orang lain tapi selesaikan masalah tersebut dengan baik-baik. Bijaklah dalam menggunakan medsos karena medsos adalah ruang publik. Membungakan uang dengan cara illegal itu juga dilarang apalagi dengan bunga yang sangat menberatkan,” nasehat Cak Sam kepada Mawar.
Mawar akhirnya minta maaf kepada Bunga dan menghapus semua postingannya, baik di tiktok, Facebook maupun di status whatsapp.(humas)
Editor Restu







