WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Korban rentenir di Palangka Raya Bunga (26) seorang ibu rumah tangga dengan tiga anak yang bekerja sebagai score girl billiard di Palangka Raya mengadu kepada Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Cak Sam. Ia terlilit utang kepada rentenir Rp 500 ribu dan harus membayar Rp 750 ribu. Kemudian terkena denda telat membayar jadi Rp 850 ribu. "Saya ada pinjam dapin (rentenir) dan sudah bayar Rp 600 ribu kurang Rp 250 ribu. Tapi saya diviralkan di sosmed. Padahal saya lagi mencari kekurangan dana. Tapi mereka tidak mau tau. Mereka posting foto saya di sosmed dengan kata-kata tidak baik dan tidak benar." Baca Juga Mobil Oleng Jatuh ke Sungai di Jalan Negara "Pinjaman saya Rp 500 ribu selama 5 hari dikembalikan Rp 750 ribu, saya Iambat satu hari disuruh bayar Rp 850 ribu. Saya bayar Rp 600 ribu uang saya kurang buat bayar trus malah saya diviralkan," cerita Bunga. Cak Sam kemudian menghubungi Mawar (25) seorang rentenir di Palangka Raya yang berstatus janda anak satu untuk diberikan pembinaan dan dipertemukan dengan Bunga. Di hadapan Mawar Cak Sam menyampaikan bahwa tidak boleh mengunggah foto seseorang di media sosial dengan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian dan tidak benar karena itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (|TE). "Ada masalah apapun dan ada masalah dengan siapapun jangan diumbar di medsos apalagi terkait aib orang lain tapi selesaikan masalah tersebut dengan baik-baik. Bijaklah dalam menggunakan medsos karena medsos adalah ruang publik. Membungakan uang dengan cara illegal itu juga dilarang apalagi dengan bunga yang sangat menberatkan," nasehat Cak Sam kepada Mawar. Mawar akhirnya minta maaf kepada Bunga dan menghapus semua postingannya, baik di tiktok, Facebook maupun di status whatsapp.(humas) Editor Restu