Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram, hukumnya seperti bangkai.
“Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi,” tegasnya.
Prof Ni’am mengingatkan bahwa pemastian halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya.
“Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” ungkapnya.
Prof Ni’am menerangkan kasus Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap Muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner.
“Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya,” jelasnya. (MUI)
Editor Restu
