Isu 6 Polisi Polres HST Positif Narkoba Dihukum Salat 5 Waktu, Kapolres: Sudah Ada Laporan Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, HST – Publik dihebohkan dengan kabar enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dinyatakan positif narkoba.
Kabarnya mereka hanya menerima sanksi berupa apel pagi, olahraga, dan salat lima waktu.
Isu ini pun memicu berbagai komentar tajam di media sosial dan ruang publik.
Baca Juga
Proyek Trotoar Rp2,7 Miliar Dimulai, Banjarbaru akan Hadirkan Konsep Baru di Sekitar Taman Van Der Pijl
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap enam personel tersebut sedang berjalan sesuai prosedur dan telah dilaporkan secara resmi ke Kapolda Kalsel.
“Saya ingin meluruskan pemberitaan yang menyebut mereka hanya dihukum salat lima waktu. Itu tidak tepat. Kami sudah membuat laporan polisi, sudah ada BAP, dan proses hukum akan tetap berjalan,” tegas Kapolres, Selasa (27/5/2025)
Jupri menyatakan bahwa komitmen untuk memberantas narkoba di lingkungan Polres HST telah ia pegang teguh sejak awal menjabat sebagai Kapolres.
Salah satu buktinya adalah pelaksanaan tes urine secara rutin dan menyeluruh terhadap seluruh personel.
“Kegiatan tes urine ini aktif saya laksanakan karena saya sangat anti dengan narkoba. Ini bagian dari janji saya, dan saya tidak main-main dalam hal ini,” ujarnya.
Ketika enam anggota kedapatan positif, Jupri langsung mengambil langkah tegas dan taktis.
Selain melaporkan secara resmi ke Kapolda Kalsel, ia juga mengambil pendekatan berbeda dalam penanganan mereka sambil menunggu proses hukum berjalan.
Langkah inovatif yang dilakukan Kapolres adalah menarik keenam anggota dari Polsek ke Polres HST. Tujuannya agar mereka dapat terus dalam pengawasan ketat dan diberikan pembinaan fisik dan rohani setiap hari.
“Saya tidak biarkan mereka kembali berdinas seperti biasa sambil menunggu sidang. Mereka langsung saya tarik ke polres agar bisa saya pantau 24 jam. Saya latih fisik, saya beri pembinaan rohani, tujuannya supaya mereka sadar dan kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.
Pembinaan yang dimaksud meliputi kegiatan apel pagi, olahraga, dan ibadah salat lima waktu berjamaah. Kapolres menegaskan bahwa itu bukanlah sanksi akhir, melainkan pembinaan tambahan di luar proses hukum yang sedang berlangsung.
“Harapan saya, setelah mereka menjalani hukuman, mereka bisa kembali menjadi anggota Polri yang baik. Itu tujuan utama saya,” katanya.
Kapolres HST juga menjelaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dan akan tetap dilakukan. Pemeriksaan saksi, penyusunan berkas perkara, dan tahapan lainnya sedang berlangsung, dan bisa memakan waktu 14 hingga 21 hari tergantung kelengkapan administrasi.
“Saya sudah paparkan semuanya kepada Kapolda, dan beliau menyambut baik langkah ini. Yang penting, laporan polisi sudah dibuat dan proses hukum tetap jalan. Pembinaan fisik dan rohani ini adalah bagian dari inovasi yang saya terapkan,” tambahnya.
Menurutnya, kegiatan seperti salat lima waktu dan olahraga rutin yang dijalani enam anggota tersebut bukanlah bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari pendekatan pembinaan sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Ini bagian dari upaya saya agar mereka tidak dibiarkan lepas begitu saja sambil nunggu sidang. Saya tarik, saya bina, sambil tetap memproses hukum,” pungkasnya. (Adew)
Editor Restu