WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Aksi premanisme menggegerkan warga Dusun Baliangin Bawah, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar. Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria membawa senjata tajam dan mengamuk di permukiman warga viral di media sosial, memicu keresahan publik. Dalam video yang beredar melalui akun Instagram @banjarbaru24jam dan @peristiwabanua, tampak beberapa orang yang diduga preman membawa parang sambil meneriakkan ancaman dan membuat warga ketakutan. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan konflik aktivitas tambang batu bara yang dilaporkan warga karena limbahnya merusak lahan pertanian, khususnya tanaman padi di sawah mereka. Merespons cepat situasi ini, Polsek Pengaron, Polres Banjar segera mengambil langkah tegas dengan menggelar mediasi dan klarifikasi terhadap pelaku yang terekam dalam video viral tersebut. BACA JUGA:Malam Mencekam di Gunung Poboya! Dua Pendaki Perempuan Disandera, Polisi Kejar Pelaku Bersenjata Tajam Dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, salah satu terduga pelaku bernama Janit menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, didampingi oleh anggota Polsek Pengaron dan tokoh masyarakat setempat. “Saya Janit, bersama tim satgas, dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada warga Dusun Baliangin Bawah dan Desa Mangkauk atas kejadian dan keributan kemarin,” ujar Janit. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya, bahkan siap menerima sanksi hukum jika melanggar lagi. “Terkait beredarnya video tersebut, apabila saya mengulangi, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, memastikan bahwa situasi saat ini telah aman dan terkendali. “Kejadian ini sudah kami tangani sejak kemarin. Pelaku telah diamankan, dan kondisi di lapangan kini sudah kondusif,” ujarnya dalam keterangan resmi via WhatsApp pada Minggu malam (25/5/2025). Masyarakat Dusun Baliangin sebelumnya mengaku resah akibat aksi intimidasi yang dilakukan para preman. Mereka berharap aparat kepolisian terus mengawal dan menindak tegas segala bentuk kekerasan serta ancaman yang mengganggu keamanan lingkungan.(Wartabanjar.com/kalimantanpunya/peristiwabanua/berbagai sumber) editor: nur muhammad