LPRI sebelumnya mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah PSU. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada pernyataan Ketua Tim Pendukung Pihak Terkait dan unggahan warga di media sosial.
Namun, menurut Mahkamah, informasi yang bersumber dari media sosial bersifat subjektif dan anonim sehingga tidak dapat dianggap sebagai bukti yang akurat dan meyakinkan.
“Akun media sosial sebagaimana disebutkan oleh Pemohon merupakan media penyebaran informasi yang pada umumnya bersifat subjektif dan anonim, di mana kebenaran dari pernyataan yang diunggah pada akun tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai informasi yang akurat dan cukup meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran suatu peristiwa hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut Mahkamah, terhadap substansi dari pernyataan yang diunggah di laman media sosial sesungguhnya sulit dilakukan pemilahan yang objektif antara informasi faktual dan opini atau pendapat pribadi.
Oleh karena itu, bukti semacam itu, tanpa didukung dengan bukti lain yang relevan tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran informasi adanya pembagian uang.
Jikapun pernyataan dalam media sosial tersebut menunjukkan adanya politik uang dalam bentuk pembagian uang kepada pemilih, quod non, hal tersebut seharusnya dilaporkan dan diselesaikan melalui Gakkumdu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar dapat diverifikasi identitas dari pengguna akun serta informasi yang terkandung dalam pendapat atau komentarnya.
Terlebih, tidak terdapat catatan keberatan atau kejadian khusus mengenai dugaan politik uang sebagaimana didalilkan Pemohon, karena saksi Pemohon dan saksi pemantau lainnya tidak menyatakan keberatan atau menuliskan catatan kejadian khusus terkait dengan pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
Mahkamah juga menilai bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon tidak mendukung dalil yang diajukan. Salah satunya adalah foto-foto dugaan intimidasi terhadap seorang pemilih bernama Iqbal. Bukti tersebut tidak mencantumkan substansi ancaman maupun kaitannya secara jelas dengan pelaksanaan PSU.(atoe/humas)
Editor Restu







