WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru, Senin (26/5). MK menolak Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) yang diwakili oleh Syarifah dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut digelar pada Senin (26/5/2025) di Gedung MK, Jakarta. Baca Juga Mantan Istri Sule, Nathalie Holscher Pamer Saweran dari Pengunjung THM di Banjarmasin Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum dapat segera mengesahkan kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Hj Erna Lisa Halaby-Wartono. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan Mahkamah menilai LPRI tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Berdasarkan hasil PSU, selisih perolehan suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong tercatat sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen. Sementara itu, ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah 1,5 persen dari total suara sah atau maksimal 1.612 suara. Selain tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. LPRI sebelumnya mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah PSU. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada pernyataan Ketua Tim Pendukung Pihak Terkait dan unggahan warga di media sosial. Namun, menurut Mahkamah, informasi yang bersumber dari media sosial bersifat subjektif dan anonim sehingga tidak dapat dianggap sebagai bukti yang akurat dan meyakinkan. “Akun media sosial sebagaimana disebutkan oleh Pemohon merupakan media penyebaran informasi yang pada umumnya bersifat subjektif dan anonim, di mana kebenaran dari pernyataan yang diunggah pada akun tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai informasi yang akurat dan cukup meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran suatu peristiwa hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum. Menurut Mahkamah, terhadap substansi dari pernyataan yang diunggah di laman media sosial sesungguhnya sulit dilakukan pemilahan yang objektif antara informasi faktual dan opini atau pendapat pribadi. Oleh karena itu, bukti semacam itu, tanpa didukung dengan bukti lain yang relevan tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran informasi adanya pembagian uang. Jikapun pernyataan dalam media sosial tersebut menunjukkan adanya politik uang dalam bentuk pembagian uang kepada pemilih, quod non, hal tersebut seharusnya dilaporkan dan diselesaikan melalui Gakkumdu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar dapat diverifikasi identitas dari pengguna akun serta informasi yang terkandung dalam pendapat atau komentarnya. Terlebih, tidak terdapat catatan keberatan atau kejadian khusus mengenai dugaan politik uang sebagaimana didalilkan Pemohon, karena saksi Pemohon dan saksi pemantau lainnya tidak menyatakan keberatan atau menuliskan catatan kejadian khusus terkait dengan pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Mahkamah juga menilai bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon tidak mendukung dalil yang diajukan. Salah satunya adalah foto-foto dugaan intimidasi terhadap seorang pemilih bernama Iqbal. Bukti tersebut tidak mencantumkan substansi ancaman maupun kaitannya secara jelas dengan pelaksanaan PSU.(atoe/humas) Editor Restu