WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru, Senin (26/5).
MK menolak Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) yang diwakili oleh Syarifah dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut digelar pada Senin (26/5/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Baca Juga
Mantan Istri Sule, Nathalie Holscher Pamer Saweran dari Pengunjung THM di Banjarmasin
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum dapat segera mengesahkan kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Hj Erna Lisa Halaby-Wartono.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan Mahkamah menilai LPRI tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Berdasarkan hasil PSU, selisih perolehan suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong tercatat sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen. Sementara itu, ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah 1,5 persen dari total suara sah atau maksimal 1.612 suara.
Selain tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.







