Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DA 6485 LBP, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp280 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, R telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup,” tegas Kompol Heru.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Banjarbaru dan sekitarnya.(Wartabanjar.com/banjarbaru24jam/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







