Polres Banjar Amankan 116 Tersangka dari 26 Laporan Selama Operasi Sikat Intan 2025

Selain kasus pidana, Polisi juga membina 95 orang pelanggar peraturan daerah, di antaranya 31 orang mabuk di tempat umum, 6 orang penjual minuman keras, 56 orang tanpa identitas, 13 kendaraan tanpa surat-surat dan 1 orang kedapatan membawa obat keras tanpa izin.

Setiap kasus memiliki modus operandi tersendiri, mulai dari pencurian seperti merusak kunci, mencongkel jendela, hingga mengambil barang saat korban lengah.

BACA JUGA: Aksi Nekat Pemuda di Tanah Bumbu Edarkan Uang Palsu Rp 19 Juta Lewat Top Up Digital

Kemudian penganiayaan dan pengeroyokan yang diungkap dalam operasi ini, pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, lalu kasus kekerasan seksual berupa penyetubuhan dengan paksaan alias pemerkosaan.

Lalu kasus narkotika berupa menjual dan menyimpan sabu, Sajam berupa menyembunyikan senjata tajam di balik pakaian, penadahan yakni membeli barang curian dengan harga tak wajar.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal beragam, mulai dari Pasal 362 KUHP hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara untuk kasus kekerasan seksual.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini.

“Kami akan terus melakukan patroli, operasi rutin, dan pembinaan untuk menjaga Banjar tetap aman dari tindak kriminal,” pungkasnya. (yayu/humas polres banjar)

Editor: Yayu