Gara-gara Menegur Lampu Sepeda Motor Mati, SN Tikam Punggung JD dengan Sajam

BACA JUGA: Satu Kota Teler Massal, 20 Ton Ganja Dibakar Warga Turki Halusinasi dan Dilarikan ke RS

Petugas gabungan dari Unit Buser dan Satuan Samapta Polres Kotabaru yang mendapat informasi tentang perkelahian ini cepat bertindak hingga berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi kejadian.

Mengutip situs Polres Kotabaru, Selasa (20/5/2025), hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju polo warna abu-abu dan satu celana training warna hitam yang terdapat bercak darah, namun senjata tajam yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan.

Kapolres Kotabaru melalui penyidik menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 2024. (yayu)

Editor: Yayu