WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Sebuah bangunan tua bekas kantor PDAM di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, mendadak viral di media sosial. Bukan tanpa alasan—kondisinya kini memprihatinkan: kumuh, terbengkalai, dan bahkan diduga menjadi tempat aktivitas yang meresahkan.
Merespons kegelisahan publik, Komisi III DPRD Balangan langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan. Ketua Komisi III, Hafiz Ansyari, menyatakan keprihatinannya terhadap bangunan yang kini tak terawat padahal merupakan aset milik daerah.
“Lokasi ini seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah terbengkalai dan disalahgunakan,” tegas Hafiz.
BACA JUGA:VIDEO VIRAL! Nekat Temui Suku Paling Mematikan di Papua Nugini, Turis Inggris Hampir Celaka!
Sudah Jadi Aset Daerah, KUA Ajukan Permohonan Hibah
Dari hasil tinjauan, diketahui bahwa bangunan tersebut telah resmi tercatat sebagai aset milik Pemkab Balangan. Saat ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awayan telah mengajukan permohonan hibah tanah dan bangunan tersebut untuk dijadikan kantor baru, mengingat kantor lama mereka sudah tidak representatif.
Menanggapi hal ini, Hafiz mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat proses pemanfaatan dan renovasi gedung agar tidak terus menjadi sarang aktivitas negatif.
“Kami ingin aset daerah ini segera ditata ulang dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Prosedur Hibah Harus Ditempuh
Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Balangan, Kamrani, menegaskan bahwa status bangunan tersebut memang sudah menjadi milik pemerintah daerah. Ia membenarkan adanya permohonan hibah dari pihak KUA, namun menekankan bahwa proses tersebut harus sesuai prosedur.