Bangunan Eks PDAM di Awayan Viral karena Kumuh dan Disalahgunakan, DPRD Balangan Turun Tangan!

“Kami ingin aset daerah ini segera ditata ulang dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Prosedur Hibah Harus Ditempuh

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Balangan, Kamrani, menegaskan bahwa status bangunan tersebut memang sudah menjadi milik pemerintah daerah. Ia membenarkan adanya permohonan hibah dari pihak KUA, namun menekankan bahwa proses tersebut harus sesuai prosedur.

“Tanah memang bisa dihibahkan, tapi pembangunan baru di atasnya tidak boleh dilakukan sebelum ada pengajuan resmi,” jelas Kamrani.

Ia menambahkan bahwa pihak KUA perlu menyusun rencana renovasi atau pembangunan baru secara formal dan menyampaikannya kepada pemerintah daerah sebelum proses hibah bisa diproses lebih lanjut.(Wartabanjar.com/Alfi)

editor: nur muhammad