TERNYATA! Perampokan Minimarket di Tanah Abang Rekayasa Karyawan Sendiri

Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada Sabtu, 17 Mei 2025, di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp30.250.000, satu unit iPhone 11 milik korban, seragam minimarket, serta senjata mainan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Proses Hukum Berlanjut

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam lingkungan kerja, serta kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang melibatkan orang dalam.(Wartabanjar.com/detiknews/Kumparan/jktupdate_id/berbagai sumber)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Spektakuler Sepanjang Tahun! Gerhana Matahari Total Jadi Puncak Fenomena Langit 2026

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca