Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada Sabtu, 17 Mei 2025, di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp30.250.000, satu unit iPhone 11 milik korban, seragam minimarket, serta senjata mainan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam lingkungan kerja, serta kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang melibatkan orang dalam.(Wartabanjar.com/detiknews/Kumparan/jktupdate_id/berbagai sumber)
editor: nur muhammad