WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap fakta terbaru terkait kasus predator seksual terhadap 31 anak di bawah umur yang terjadi di Jepara. Penyidikan mendalam masih berlangsung, dengan pelaku berinisial S (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pusat Penahanan Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengonfirmasi bahwa sebagian korban merupakan anak-anak yang diperkosa di tujuh lokasi berbeda, termasuk di kos-kosan dan hotel.
“Benar, para korban diperkosa di tujuh lokasi berbeda. Salah satunya adalah tempat kos dan hotel,” ujar Dwi kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
BACA JUGA:MENEGANGKAN! Penangkapan Dua Spesialis Curanmor di Jakarta-Tangerang, Salah Satunya Eksekutor Aksi
Berkas Kasus Sudah Tahap I
Dwi menyatakan bahwa berkas perkara telah masuk tahap I dan saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh kantor kejaksaan. Pihak kepolisian juga membuka pintu bagi korban lainnya yang belum melapor agar berani menyampaikan pengalaman mereka kepada penyidik.
“Kami masih menunggu laporan dari korban lain, bila ada,” ujarnya.
Hasil Tes DNA Belum Diungkap
Soal hasil uji DNA, Dwi belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut masih menjadi ranah penyidik dan laboratorium forensik.
“Hasil DNA masih digunakan sebagai bahan penyidikan. Untuk informasi apakah data rekaman atau video terjual, kami masih menunggu laporan dari lab forensik,” jelasnya.
Konten Video Masih Didalami
Sebelumnya, diketahui pelaku juga merekam aksi kekerasan seksual terhadap para korban dalam bentuk konten pornografi. Saat ini, video-video tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan apakah sempat disebarluaskan atau dijual.

