WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin memanggil pemilik tempat hiburan malam (THM) Hexagon dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, Senin (5/5/2025). Rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD ini melibatkan Komisi I dan II, serta menghadirkan instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP.
Pemanggilan dilakukan menyusul kegiatan yang dilakukan oleh pihak Hexagon, yakni mengundang DJ asing tanpa izin resmi dari Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin. Padahal, izin dari instansi tersebut merupakan bagian penting dalam prosedur perizinan kegiatan yang melibatkan tenaga asing.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menjelaskan bahwa meskipun Hexagon telah mengantongi izin dari kepolisian dan imigrasi, mereka belum memiliki rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Hal ini melanggar tata urutan perizinan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Meski sudah ada izin dari Polda, Polres, dan Imigrasi, aturan menyatakan bahwa rekomendasi dari Dinas Pariwisata harus didahulukan. Jangan sampai seolah-olah Pemko tidak dihargai,” tegas Aliansyah.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, Fitriah, turut mengonfirmasi bahwa rekomendasi dari pihaknya memang menjadi prasyarat utama sebelum izin dari lembaga lain dikeluarkan.
“Seperti yang disampaikan, seharusnya memang dimulai dari pariwisata. Itu sudah sesuai aturan,” ujar Fitriah.
Sementara itu, pemilik Hexagon, Jhon, menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa izin dari Dinas Pariwisata harus didahulukan sebelum mengurus izin ke instansi lainnya.