WARTABANJAR.COM, BARABAI β (HST) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (45) atas dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin. HR diketahui merupakan warga Desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST dan berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5/2025), setelah aparat kepolisian mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan sajam tanpa hak dan tanpa keterkaitan dengan pekerjaan sehari-hari.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menguasai senjata tajam tanpa izin resmi dari pihak berwenang.







