WARTABANJAR.COM, BARABAI – (HST) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (45) atas dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin. HR diketahui merupakan warga Desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST dan berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5/2025), setelah aparat kepolisian mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan sajam tanpa hak dan tanpa keterkaitan dengan pekerjaan sehari-hari.
BACA JUGA:Menangis di Sidang, Menteri UMKM Bela Toko Mama Khas Banjar: “Tak Seharusnya Dibawa ke Pengadilan!”
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menguasai senjata tajam tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Kapolsek Haruyan menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan penertiban terhadap praktik kepemilikan sajam ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan profesinya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat motif lain di balik kepemilikan sajam tersebut.(Wartabanjar.com/humas.polreshst)
editor: nur muhammad