Menangis di Sidang, Menteri UMKM Bela Toko Mama Khas Banjar: "Tak Seharusnya Dibawa ke Pengadilan!"
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).
“Sangat disayangkan memang, kasus seperti ini tak seharusnya sampai ke pengadilan,” ujar Maman dengan suara bergetar.
Kasus ini menjerat pemilik toko oleh-oleh ternama di Banjarbaru, Firli Norachim, yang dilaporkan oleh seorang konsumen karena menjual produk tanpa label tanggal kedaluwarsa. Sejak kasus mencuat, Toko Mama Khas Banjar telah tutup sejak 1 Mei 2025.
Menteri Maman menegaskan bahwa perkara seperti ini seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui jalur mediasi, bukan langsung dibawa ke ranah hukum. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelaku UMKM agar tetap bisa menjalankan usahanya tanpa terhambat proses hukum yang panjang dan memberatkan.
BACA JUGA:Menteri LH Soroti Revitalisasi Sungai Veteran Disinyalir Rusak Lingkungan, DLH Kalsel Pantau Langsung
“UMKM kita butuh bimbingan, bukan tekanan,” tegasnya.
Kasus ini menuai perhatian luas karena menyangkut keberlangsungan pelaku usaha lokal yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Proses hukum terhadap Firli kini masih berjalan, sembari menanti hasil pertimbangan hakim.
Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar, sebuah UMKM di Banjarbaru, Kalimantan Selatan:
Kronologi Kasus Toko Mama Khas Banjar
6 Desember 2024
Seorang konsumen melaporkan Toko Mama Khas Banjar ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan karena menjual produk makanan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Penyelidikan dan Penahanan
Setelah penyelidikan, penyidik menyita 35 produk tanpa label kedaluwarsa sebagai barang bukti. Pemilik toko, Firli Norachim, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
1 Mei 2025
Toko Mama Khas Banjar resmi ditutup. Istri Firli, Ani, menyatakan kesulitan mengelola usaha dan merawat anak mereka yang masih kecil.
14 Mei 2025
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, hadir sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dan menyampaikan bahwa kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui pembinaan, bukan pidana. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas situasi yang dihadapi Firli.
Dakwaan Hukum
Firli Norachim didakwa melanggar:
Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena menjual produk tanpa mencantumkan masa kedaluwarsa.
Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang yang sama, terkait pencantuman informasi yang tidak sesuai pada label produk.
Respons Publik dan Pemerintah
Menteri UMKM
Maman Abdurrahman menilai bahwa pendekatan pidana terhadap pelaku UMKM seperti Firli dapat mematikan usaha mikro. Ia menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi bagi pelaku UMKM agar kesalahan serupa tidak terulang.
DPRD Banjarbaru
Komisi II DPRD Banjarbaru mengawal langsung sidang dan menyatakan dukungan terhadap pelaku UMKM. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pembinaan bagi UMKM di daerah.
Kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi sorotan nasional karena menyangkut pelaku UMKM yang terjerat hukum akibat kelalaian dalam mencantumkan informasi produk. Peristiwa ini memicu diskusi tentang perlunya pendekatan yang lebih edukatif dan pembinaan bagi pelaku usaha mikro agar tidak langsung dikenai sanksi pidana.(Wartabanjar.com/kompascom/Akselerasi.id/Beranda/berbagai sumber)
editor: nur muhammad