WASPADA! Jalan Rusak di Km 7,5 Kapuas Sebabkan Kecelakaan, Semalaman 4 Pengendara Terjatuh

Apabila kelalaian dalam memperbaiki jalan rusak tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ.(Wartabanjar.com/Spirit Baru Kotawaringin/radar/berbagai sumber)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   ATR 42 JATUH! Jenazah Korban Kedua Tiba di RS Bhayangkara Makassar, Proses Identifikasi Diperketat

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca