WASPADA! Jalan Rusak di Km 7,5 Kapuas Sebabkan Kecelakaan, Semalaman 4 Pengendara Terjatuh

Apabila kelalaian dalam memperbaiki jalan rusak tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ.(Wartabanjar.com/Spirit Baru Kotawaringin/radar/berbagai sumber)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Jemaah Umrah Asal Bulukumba Wafat Terinjak Saat Hendak Cium Hajar Aswad, Ulama Ingatkan Soal Sunnah dan Wajib

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca