Apabila kelalaian dalam memperbaiki jalan rusak tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ.(Wartabanjar.com/Spirit Baru Kotawaringin/radar/berbagai sumber)
editor: nur muhammad

