Mereka mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, termasuk di Kecamatan Batumandi, tempat mereka mengambil uang dan rokok dari sebuah toko.
Aksi mereka di Desa Pematang ini merupakan yang kedua dilakukan oleh mereka, namun beruntung kali ini mereka tepergok langsung oleh warga.
BACA JUGA: Kasus Mama Khas Banjar, Menko UMKM Jadi Amicus Curiae, HIPMI Kalsel Suarakan Restorative Justice
Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Priadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil yang digunakan pelaku, satu bilah parang, dan sepasang gunting yang digunakan untuk membobol pintu toko,” ujar Ipda Lulus.
Ia mengapresiasi tindakan warga dan aparat desa yang tetap menahan diri serta tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat dan perangkat desa untuk kembali mengaktifkan kegiatan Poskamling sebagai upaya mencegah tindak kejahatan,” tambahnya. (Alfi)
Editor: Yayu







