Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku perusakan adalah sekumpulan pengamen yang berada di sekitar tol saat bus melintas.
Hingga kini, identitas para pelaku masih didalami, dan polisi mengimbau masyarakat yang memiliki rekaman video atau informasi tambahan untuk segera menghubungi unit Reskrim terdekat.
Penyidik menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal pengrusakan sesuai KUHP, demi menjaga keamanan dan ketertiban transportasi umum.
“Kami pastikan penegakan hukum tegas dan transparan. Siapa pun yang meresahkan pengguna jalan akan kami proses sesuai prosedur,” tegas Kompol Arief.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






