Polisi menemukan dua paket sabu dalam plastik bening serta alat isap sabu atau bong yang dirakit dari botol plastik, ditemukan di antara bawaan tersangka.
SY mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika tersebut.
Karena perbuatannya, SY dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Yayu













